Pulihnya Hubungan ‘Tiga Batu Tungku’ Di Kabupaten Alor, Sebagai Modal Sosial Percepatan Bangun Ketahanan Pangan Di Tingkat ‘Grass Root’

Pulihnya Hubungan ‘Tiga Batu Tungku’ Di Kabupaten Alor, Sebagai Modal Sosial Percepatan Bangun Ketahanan Pangan Di Tingkat ‘Grass Root’

Pendahuluan :

Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Pembangunan Infrastruktur Pertanian, Ani Andayani, menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan Kabupaten Alor dalam upaya  membangun  ketahanan  pangan  di wilayah  tersebut  (di desa  Malaipea, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor).  Ani menambahkan, hal ini juga tak lepas dari peran Pemda Kabupaten Alor, Camat, Dandim dan seluruh masyarakat. Amon Jobo (Bupati Kabupaten Alor) juga mengakui, semua capaian keberhasilan di bidang pertanian di Kabupaten Alor tersebut, tak bisa dijauhkan dari peran pejabat, baik di tingkat pusat maupun provinsi, yang intensif mendampingi masyarakat (Kabupaten Alor Dinilai Sukses Membangun Ketahanan Pangan  – Januari 2018).

Kepala  Dinas  Pemberdayaan  Masyarakat  Desa  (PMD)  Provinsi NTT,  Sinun Petrus Manuk, menyatakan bahwa selama lima tahun (2015 – 2019) Desa-desa NTT,    khususnya    di    Kabupaten    Alor     mendapat    dana    sebesar    Rp

564.324.461.000,-  , tetapi faktanya, prosentase kemiskinan di Alor (dan NTT pada  umumnya),  masih  tetap  tinggi  (NTT  nomor  3  termiskin  dari  seluruh provinsi di Indonesia). Selain  kemiskinan  yang tinggi, penderitaan NTT  kian lengkap dengan angka prevalensi stunting pada urutan pertama dari 34 provinsi di Indonesia (https//kumparan.com/florespedia/dana–desa-rp—10-triliun-mengalir- ke-,ntt-kemiskinan-tetap-jadi-momok-). Semua tambahan pendapatan dari suksesnya program ketahanan pangan di Alor, masih belum mengubah situasi kemiskinan di A lor, padahal biaya sosial berupa belis di seluruh Kabupaten sudah dengan sukses diturunkan dalam periode 2011- 2018. Hal ini disebabkan program ketahanan pangan  yang  sukses  ini, masih dilakukan berupa demplot di satu desa, belum dilakukan secara masif oleh petani di Alo

Salah satu daerah yang mematok mahar cukup tinggi adalah daerah NTT.  Tradisi pemberian mahar yang disebut belis ini, bisa menghabiskan biaya hingga total puluhan  hingga  ratusan  juta.    Masyarakat  dan  Pemerintah  Kabupaten  Alor bersama Wahana Visi Indonesia (WVI) dari tahun 2011 s/d 2018, telah berhasil menurunkan   biaya   belis   di   seluruh   Kabupaten   Alor.   Kesepakatan   ini meringankan   beban   kehidupan   masyarakat   Alor   dan   membawa   dampak hubungan tiga tungku (tungku lembaga adat, tungku pemerintahanan dan tungku lembaga agama) yang semakin harmonis  di Kabupaten Alor (pernyataan para tokoh adat di Kabupaten Alor.   Hubungan yang sudah dipulihkan diantara tiga tungku, baik di level desa, kecamatan dan kabupaten, bisa dipakai mendorong mempercepat proses keberhasilan demplot ketahanan pangan di Alor, sehingga ikut menekan tingkat kemiskinan di Kabupaten Alor secara nyata dan lebih cepat.

Isi :

Pada umumnya adat  dibahas di Balai Adat  dan  dilestarikan  di rumah-rumah tangga  dengan  menggunakan  bahasa  ibu,  yang  jumlahnya  sekitar  56  buah. Penulis  beruntung  yang  menghabiskan  masa pendidikan  TK dan SD  di Alor. Selama  di Alor,  penulis  mengamati dan  mempelajari kiprah  yang  dilakukan bapak saya (Slamet Kusharyadi) bersama para tokoh adat. Sebagian kegiatan itu dilakukan dengan berdiskusi  di ruang tamu rumah tinggal kami. Walaupun dari pelosok,  mereka  fasih  berbahasa  Indonesia.  Selain  tokoh  adat, tokoh  agama, masyarakat,  ibu-ibu, dan  juga  anak-anak  usia  SD  fasih  berbahasa  Indonesia. Banyaknya bahasa lokal merupakan kekayaan, tetapi di sisi lain mempermudah antar juru bicara adat saling menipu dan masyarakat adat hanya mengikuti keputusan para juru bicara adat, sehingga belis yang dulunya sederhana semakin lama  semakin  mahal.  Bapak  saya  berkisah,  ―Kalau  dulu  tokoh  adat  sangat ditakuti, kami memegang rahasia yang orang lain tidak boleh tahu. Kami pegang kuat-kuat rahasia itu, yang kami sebut ‗bungkusan‘. Bungkusan rahasia itu kami tutup rapat, karena kalau kami buka, maka aib kami pun akan terbongkar. Maka kadang  harus  kami selimuti dengan  kata-kata  sajak-sajak  adat  supaya  hanya orang adat saja yang tahu. Mereka sangat percaya kepada bapak, karena dianggap orang tengah atau netral, tidak terlibat dalam konflik atau saling tipu di antarapara tokoh adat

Dalam setiap rumpun selalu muncul pribadi yang  ingin berubah  dan  menjadi inisiator  bagi gerakan  Revitalisasi Budaya.    Tokoh  yang  dituakan, sekaligus berprofesi sebagai pendeta emeritus bersaksi, ―Saya sudah terbebas dari belenggu adat perkawinan Rumpun Adat Nuh Atinang dan Abui Mataru dengan penuh keberkatan Tuhan, dan  juga kebaikan  hati bapak mantu (mertua, pen)  karena yang bersedia membahas urusan adat tanpa juru bicara adat. Lalu, bagaimana dengan nasib perkawinan umat Tuhan, warga jemaat, masyarakat, yang masih terbelenggu lingkaran adat perkawinan yang merugikan?‖ Tentu sekali saya sebagai  pendeta,  meski sudah  emeritus, tetapi tidak  dapat  mendiamkan  atau menutup adat perkawinan yang sudah dipulihkan secara pribadi dan internal keluarga. Dalam lingkungan keluarga, saya sudah melakukan pemulihan budaya adat perkawinan itu untuk kedua anak perempuan kandung yang memasuki usia kawin,  masing-masing  tahun  2005  dan  tahun  2015.  Semuanya  berlangsung santun, aman, ramah tamah dan bahagia sejahtera. Pengalaman pribadi itu saya tidak  dapat diamkan untuk  diri saya sendiri dan saya sebarkan  juga  menjadi bagian hidup semua warga yang masih terbeban lingkaran adat perkawinan.‖

 

Hasil  wawancara  selanjutnya  sebagai  berikut,  ―Ketika  gerakan  Revitalisasi Budaya Alor yang diinisiasi WVI ADP  Alor, mulai melibatkan rumpun Abui Mataru, saya dengan senang hati mengambil bagian di dalamnya. Sejak tahun

2011, saya pun bersama merespon gerakan revitalisasi dalam peran sebagai salah satu narasumber dan inisiator lembaga adat Abui Mataru dengan mengikuti pertemuan-pertemuan  tokoh  adat, pimpinan  agama  dan  pemerintah.  Berturut- turut pertemuan yang saya ikuti, antara lain: di Aula Watamelang, Hotel Nusa Kenari, Aula Rumah Jabatan Bupati Alor, dan akhirnya berhasil melangsungkan Musyawarah Adat Abui Mataru dengan membentuk Lembaga Adat Abui Mataru pada  tanggal 30  Januari sampai dengan  1  Februari 2013  di Bagalbui secara terpadu dengan Musrenbang Kecamatan Mataru. Hal ini sebagai wujud respon

positif tokoh adat 30 (tiga puluh)  kampung, 7 (tujuh) desa, 13 gereja dan 11 sekolah dengan biaya swadaya murni.Pada umumnya para tokoh adat di Kabupaten Alor selalu menyimpulkan sendiri bahwa  biaya   pernikahan  adat  sangat  tinggi  dan  memberatkan  anak  cucu. Kesaksian  salah  satu  tokoh  adat  dari  Rumpun  Nuh  Atinang  yang  berkata,

―Prosesnya tokoh adat diajak untuk memaparkan berapa besar biaya yang dipakai untuk suatu perkawinan. Pak Slamet (Bapak saya) paham betul, mulai dari masuk minta, peminangan, perutusan juru bicara, pembahasan belis, proses pembelisan, pembahasan nikah Masehi dan nikah BS dan seterusnya, bahkan sampai pesta balas gereja.   Semuanya ditanyakan, dan hal itu yang kami tuliskan di kertas coklat. Semua dinominalkan. Juga ditanyakan kalau ada denda-denda adat, biaya membuat teng (tenda, pen), bagaimana konsumsinya. Semua ditanyakan,  lalu tokoh adat diminta menghitung sendiri jumlahnya. Hal ini yang mengejutkan para tokoh adat, ternyata dua-tiga ratus juta rupiah.‖ Bapak saya yang pernah belajar akuntansi, saat kuliah di universitas negeri terkenal di Indonesia, sedang mempraktekkan  ilmu  akuntasinya  secara  proporsional,  supaya  tidak menyinggung para tokoh adat.  Biasanya bapak bertanya lebih lanjut kepada para tokoh adat, ―Kalau uang ini dipakai untuk kuliah anak, sudah berapa dokter yang dihasilkan, sudah berapa pendeta yang tamat, sudah berapa guru yang dihasilkan, dan seterusnya. Pertanyaan seperti ini membuat para tokoh adat melakukan refleksi diri dan akhirnya mau berbalik demi anak cucu dari memberatkan hutang belis, yang ditanggung anak cucu secara turun temurun.‖  Proses ini dilakukan di setiap  rumpun,  dikenal  dengan  nama  Musyawarah  Adat.  Komitmen  untuk menaati secara  konsisten hasil kesepakatan dalam musyawarah adat dilakukan melalui Sumpah adat, dipimpin oleh tokoh adat dan diikuti semua yang hadir dalam musyawarah adat.

Sumpah adat Rumpun Batulolong, dilakukan di malam hari di mesbah adat, kira – kira 200 meter dari kantor Kecamatan Alor Selatan, dimana kesuksesan demplot pertanian organiknya sangat dipuji Bupati Amon Jobo.   Musyawarah adat juga menyepakati  bahwa  sumpah  adat  dipimpin  langsung  oleh  pewaris  kerajaan Batulolong sekaligus bapak Sekcam (Sekretaris Kecamatan) Batulolong dan prosesi dipandu oleh pendeta Sefnat Sailana (pendeta jemaat dan sekaligus mantan ketua Klasis GMIT Alor Tengah Selatan). Prosesi sumpah adat diawali dengan penandatanganan kesepakatan adat oleh para pimpinan adat di ruang rapat kecamatan dan dilanjutkan berjalannya para tokoh adat Batulolong ke mesbah adat yang didahului oleh ―Hulubalang‖ dan diikuti bunyi-bunyian dari alat musik

tradisional.    Perjalanan  menuju  mesbah  dilalui  dibawah  hujan rintik-rintik  di malam yang gelap  gulita.     Masyarakat adat percaya  bahwa  hujan, menggambarkan  perkenanan  alam terhadap  proses  adat  yang  sedang  dilalui. Sumpah adat diucapkan di depan mesbah adat, yang ditirukan ucapannya oleh segenap hadirin.  Dalam sumpah adat tidak dilakukan pengorbanan babi, hanya dibacakan kesepakatan adat yang telah ditandatangani dan menirukan beberapa sumpah dalam bahasa adat serta ditutup doa oleh seorang pendeta. Selanjutnya semua yang hadir terlibat dalam Tarian Lego-lego (seperti terlihat dalam foto di atas).

Sebagai contoh Sumpah adat, diwawancara Tokoh adat dari Batulolong. Gesah – Sudah cukup sampai disini, Belis yang memberatkan. Gesah adalah intisari yang diucapkan oleh para tokoh adat yang bersumpah, ―Demi Langit dan Bumi, kami bersumpah, bahwa kami akan memegang teguh dan melaksanakan semua keputusan adat yang telah disepakati bersama pada hari ini di Apui, mulai dari saat  ini  sampai  turun  temurun  kami‖.  Mereka  bersumpah  pada  tanggal  18

Nopember 2016 – malam hari, di mesbah dekat kantor Kecamatan Alor Selatan. Sejak para tokoh adat bersumpah sampai dengan tulisan ini dibuat, maka hampir semua (53 pasangan yang  menikah) pasangan  yang  menikah adat di Rumpun Batulolong, langsung melakukan pernikahan kudus di Gereja. Tidak ada satupun pasangan yang menikah dengan mal yang lama.   Sebelum melakukan sumpah adat, ketika belis masih memberatkan (antara tahun 1970 s/d sebelum sumpah adat – 18 Nopember 2016), banyak penyelenggaraan nikah kudus (Nikah Gereja) tertunda, karena nikah adat belum diselesaikan belisnya. Anak-anak dan perempuan  mengalami kekerasan sedang  laki-laki yang  belum melunasi belis merasa tidak aman dan tertekan. Dengan dilaksanakan sumpah adat, maka hubungan antar tokoh adat dan hubungan antara tiga pemangku kepentingan yang menentukan maju mundurnya masyarakat, menjadi cair dan hubungan semakin harmonis.

Revitalisasi Budaya berdampak bagi kehidupan masyarakat. Sebagai contoh yang terjadi di Rumpun Mataru, sebagai berikut :

1)  Terbentuknya 7 (tujuh) Dewan Adat Desa di Kecamatan Mataru. Hal ini memulihkan  hubungan  dan rasa saling percaya di antara para tokoh adat, tokoh agama, pemerintah maupun keluarga-keluarga telah menciptakan suasana harmonis di Rumpun Mataru.

2)  Saat   ini,   perempuan   di  rumpun   Mataru   sudah   dihormati   dan   dapat mengemukakan  pendapatnya  sendiri.  Walau  demikian,  terbatasnya perempuan tentang adat Rumpun Mataru mengakibatkan belum adanya perempuan yang  duduk  dalam kepengurusan  Lembaga Adat Abui Mataru (disingkat LA-ABUI).

3)  Tidak ada lagi saling tipu menipu di antara tokoh adat. Dengan penyeragaman nilai  adat  maka   tidak  ada   lagi  kesa  pating  (juru  bicara)  yang  dapat memberikan informasi bohong mengenai harga dan jenis moko sebagai belis pada perkawinan adat Rumpun Mataru.

4)  Terjadi sinergi antara tokoh adat dan pemerintah. Lembaga adat memperoleh dukungan dari pihak pemerintah untuk pengembangan potensi budaya sebagaimana  tertuang  dalam program Lembaga  Adat  Abui-Mataru  2015-

2021, antara lain: (a) Penetapan adat perkawinan, (b) Pengembangan sanggar budaya  Abui-Mataru, (c)  Amun  Tape  (Pesta Budaya), (d)  Pengembangan objek wisata, (e) Pengembangan tenun adat Mataru, (f) Kesenian tari daerah.

5)  Pulihnya  hubungan  antara  tokoh  adat  dan  gereja.  Sebelum  Revitalisasi Budaya, adat menjadi barometer kehidupan masyarakat Abui-Mataru; termasuk pelaksanaan perkawinan adatnya. Tidak ada masyarakat Abui- Mataru  yang  dapat  melaksanakan  perkawinan  gerejawi dan  catatan  sipil, sebelum kawin adat. Hal ini menyebabkan banyaknya pasangan yang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah. Dengan demikian, tidak dapat memiliki akta perkawinan yang dapat digunakan untuk mengurus akta lahir anak-anak, sehingga anak-anak tidak dapat memperoleh fasilitas kesehatan maupun pendidikan yang mensyaratkan kepemilikan akta lahir. Juga fasilitas layanan publik yang disediakan pemerintah – Jamkesmas, Raskin, dan sebagainya – mensyaratkan adanya Kartu Keluarga atau KTP, tetapi belum bisa diakses, sebab belum menikah secara sipil. Setelah Revitalisasi Budaya, walaupun belum kawin adat – asalkan sudah ada kesepakatan di antara kedua orang tua mempelai – nikah gereja dan sipil bisa dilakukan lebih dulu.

6)  Terbangun kepercayaan di antara para tokoh adat dan tokoh agama, karena memiliki tujuan yang sama, membangun masyarakat Abui-Mataru yang sejahtera turun-temurun. Kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera dibuktikan dengan menurunnya jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga maupun   antar   keluarga   yang   ditangani  oleh   pemerintah   lokal.   Pihak pemerintah dan gereja juga aktif mensosialisasikan anti kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga masyarakat lebih sadar untuk saling menghargai dalam rumah  tangga.  Saat  ini, masyarakat  sudah  bisa  hidup saling menghargai dan tolong menolong sebagaimana motto Tomot-Totawa.

Selama tinggal di Alor, saya sempat mengamati pertanian di Alor sebagai berikut. Sejak dahulu kala, orang Alor terkenal dengan bercocok tanam dari lahan berpindah-pindah.  Penduduk  di  masa  lampau  kurang,  sedang  lahan  cukup banyak.   Petani rajin bekerja  buka  lahan  untuk  tanam palawija seperti;  padi, jagung, dan ubi-ubian.  Kini penduduk bertambah, lahan kurang, sehingga bertani

dengan lahan pindah-pindah tidak memungkinkan lagi. Yang diusahakan dalam pertanian yang menetap adalah kebun kemiri, cengkeh, coklat, jambu mente, dan vanili. Untuk memastikan tokoh adat tidak hanya berperan mengurus perkawinan, tetapi juga mau mengurus perihal pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan, maka dalam memangku adat, tokoh adat / ketua rumpun adat perlu dilakukan sumpah adat dulu.

Penutup :

Dari 175 desa/kelurahan yang ada di seluruh Kabupaten Alor, hanya 8 desa (5%) saja  yang relatif aman dari resiko rawan pangan. Lahan di Kabupaten Alor relatif luas, yaitu 136.237,88 ha lahan kering dan 3.354,5 ha lahan basah.  Lahan kering yang luas, banyak yang ditelantarkan, begitu juga lahan basahnya (Meretas Masalah  Perpanganan  di Kabupaten  Alor: Dulu, Kini  dan  Masa  Mendatang, halaman 143-144).

Strategi pengembangan ketahanan pangan di Alor sebagai berikut:

a)Mengembangan  intensifikasi  dan  ekstensifikasi tanam  padi  di  lahan  basah seperti yang ada dalam pendahuluan ; b)Melakukan diversifikasi pengembangan pangan  lokal, seperti jagung, ubi-umbian dan kacang-kacangan ; c)Melakukan diversifikasi pengembangan  tanaman  (sayuran, buah-buahan  dan  holtikultura) yang potensial dikembangkan di Alor. ; d) Memanfaatkan pulihnya hubungan tiga pemangku kepentingan (tungku) yang ada di tingkat desa, untuk terlibat aktif dalam pengembangan ketahanan pangan.

Tokoh adat dan tokoh agama yang punya hubungan dekat dengan  masyarakat adat dan masyarakat agama, bisa diajak bekerjasama untuk menggerakkan partisipasi masyarakat. Tungku pemerintah terlibat dalam membantu pengembangan proposal, bantuan tehnis dan permodalan serta berhubungan dengan  pengusaha  yang  dapat  membantu  memasarkan  produk  yang dikembangkan masyarakat.

Sumpah Adat yang diucapkan pada malam hari di 18

Juara 1 Under

Nopember   2016,   adalah   obat   penawar   yang disediakan    nenek    moyang    untuk    melakukan perubahan  arah  menuju  hidup  yang  sejahtera  bagi keturunan.  Oleh karena sumpah adat adalah “Gesah–   Pembatas   antara   perubahan   sesuatu,   yaitu sebelum revitalisasi dan setelah revitalisasi.  Dengan Sumpah Adat telah memotivasi masyarakat adat dan tokoh   tokoh   adat  seluruh   Rumpun   Batulolong berkata, “Gesah – Sudah  cukup sampai di sini, belis yang memberatkan.”

 

Penulis : GCF. Arumdani W
Juara 1 Kategori Sarjana

 

Share

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *