Tim peneliti Center for Transdisciplinary and Sustainability Sciences (CTSS) IPB University menyampaikan hasil kajian efektivitas penerapan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) pada berbagai tipe alas hak dalam Global Forum on Forest Governance 2022, 12/7.
Prof Bramasto Nugroho, sebagai ketua tim peneliti menerangkan bahwa kajiannya berfokus pada efektivitas SVLK untuk mencapai legalitas, ketelusuran dan keberlanjutan kayu di hutan negara, hutan hak kecil dan hutan adat. Kajian tersebut melibatkan 292 responden, informan dan peserta dari tiga lokakarya nasional dan satu focus group discussion.
Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, implementasi SVLK dalam hutan adat tidak dapat dievaluasi saat ini. Tidak hanya itu, masalah utama yang dihadapi dalam hutan adat adalah percepatan pengakuan hak atas adat.
Sementara, implementasi SVLK pada hutan negara masih efektif karena pemegang konsensi sebagai agen harus mematuhi peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai prinsip. Pemegang konsesi juga lebih memilih SVLK daripada sertifikasi sukarela.
Adapun implementasi SVLK pada hutan rakyat kecil perlu dikaji ulang, khususnya PermenLHK 8/2021 pasal 217 ayat 2 untuk menjamin legalitas kayu yaitu Self Declaration of Conformity (SDoC). Hasil kajian juga menyatakan bahwa SDoC perlu ditingkatkan efektivitas pelaksanaannya dan fitur-fiturnya seperti menambah posisi geografis asal kayu. Tidak hanya itu, anggaran sertifikasi SVLK dapat dialihkan untuk pemberantasan dan pencegahan hama dan penyakit, fasilitas penjualan langsung ke industri dan untuk memenuhi kebutuhan mendesak mereka.