Center for Transdisciplinary and Sustainability Sciences (CTSS) IPB University kembali menyelenggarakan forum Afternoon Discussion on Redesigning the Future (ADReF) ke-15 dengan tema “Pengakuan Hutan Adat dan Pengakuan Pengetahuan Tradisional: Memperkuat Jejak Warisan Masyarakat Hukum Adat.” Forum ini menjadi ruang reflektif bagi akademisi, peneliti, pembuat kebijakan, dan komunitas adat untuk menelaah bagaimana pengakuan terhadap wilayah dan pengetahuan masyarakat adat dapat memperkuat fondasi keberlanjutan sosial dan ekologis di Indonesia.
Dalam diskusi tersebut, Julmansyah, aktivis lingkungan dan pejuang hak masyarakat adat, menyoroti bahwa pengakuan terhadap hutan adat tidak bisa dipahami sebatas kepemilikan ruang atau sumber daya. Lebih dari itu, pengakuan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap sistem pengetahuan, nilai spiritual, dan cara pandang masyarakat adat terhadap alam.
“Hutan adat adalah bagian dari identitas dan pengetahuan yang diwariskan secara turun-temurun. Saat negara mengakui hutan adat, sebenarnya negara tengah mengakui pengetahuan ekologis dan nilai kehidupan yang telah lama menjaga keberlanjutan,” ujarnya.
Kepala CTSS IPB University, Dr. Damayanti Buchori, menegaskan bahwa pengakuan terhadap pengetahuan tradisional dan hak masyarakat adat harus menjadi bagian integral dari pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
“Pengetahuan tradisional bukan masa lalu yang perlu dilestarikan semata, tetapi sumber kebijaksanaan yang relevan untuk merancang masa depan. Melalui dialog seperti ADReF, kita belajar bagaimana sains modern dan kearifan lokal bisa saling melengkapi,” ungkapnya.
Melalui forum ADReF ke-15 ini, CTSS menegaskan perannya sebagai penghubung antara ilmu pengetahuan dan realitas sosial masyarakat. Diskusi lintas disiplin ini diharapkan menjadi jembatan pemahaman antara tradisi dan modernitas—antara pengetahuan lokal yang berakar dan inovasi ilmiah yang berkembang.
CTSS percaya bahwa keberlanjutan sejati tidak hanya bertumpu pada kemajuan teknologi, tetapi juga pada penghargaan terhadap warisan pengetahuan dan nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat hukum adat.


